Rabu, 24 Juni 2009

Globalisasi

BAB 3

GLOBALISASI


A. PENGERTIAN GLOBALISASI

  1. Menurut A.G. MacGrew, Globalisasi adalah proses dimana berbagai peristiwa, keputusan dan kegiatan di belahan dunia yang satu dapat membawa konsekuensi penting bagi berbagai individu dan masyarakat belahan dunia yang lain.
  2. Menurut Internasional Monetary Fund (IMF), Globalisasi adalah meningkatnya saling ketergantungan ekonomi antara negara-negara di duia yang ditandai oleh meningkat dan beragamnya volume transaksi barang dan jasa lintas negara dan penyebaran teknologi yang meluas dan cepat.
  3. Menurut Bank Dunia, Globalisasi berarti kebebasan dan kemampuan individu dan perusahaan untuk memprakarsai transaksi ekonomi dengan orang-orang dari negara lain.

Jadi Globalisasi adalah suatu proses dimana antar individu, antar kelompok dan antar negara saling berintraksi, bergantung, terkait dan saling mempengaruhi satu sama lain yang melintasi batas negara.

Globalisasi di tujukkkan dengan beberapa tanda-tanda yaitu :

  1. Meningkatnya perdagangan global
  2. Meningkatnya aliran modal internasional (investasi langsung dari luar negeri)
  3. Meningkatnya lairan data lintas atas (; penggunaan internet, satelit komunikasi dan telepon)
  4. Adanya desakan berbagai pihak untuk mengaddili penjahat perang di Mahkamah Kejahatan Internasional (internastional Criminal Court)dan adanya gerakan untuk menyerukan keadilan internasional
  5. Meningkatnya pertukaran budaya (cultural exchange) internasional
  6. Menyebar luasnya paham multikulturalisme dan semakin besarnya akses individu terhadap berbagai macam budaya
  7. Meningkatnya perjalanan dan turisme tingkat negara
  8. Meningkatnya imigrasi, termasuk imigrasi ilegal
  9. Berkembngnya infrastuktur telekomunikasi global
  10. Berkembangnya sistem keuangan global
  11. Meningkatnya aktivitas perekonomian dunia yang dikuasai oleh perusahaan-perusahaan multinasional
  12. Meningkatnya peran organisasi-organisasi internasional (WTO,IMF) yang berhubungan dengan transaksi-transaksi internasional.

Ada tiga (3) faktor penyebab meningkatnya globalisasi yaitu ; adanya perubahan politik dunia, aliran informasi yang cepat dan luas, dan berkembang pesatnya perusahaan-perusahaan internasional / traansnasional

  1. Adanya Perubahan Politik Dunia

Menurut Anthony Giddens pengaruh politik yang mempengaruhi meningkatnya globalisasi yaitu :

    1. Bubarnya Uni Soviet Tahun 1991dan jatuhnya Komunisme Model uni Soviet
    2. Munculnya Mekanisme Pemerintahan Internasioal dan Regional
    3. Munculnya Organisasi Antarpemerintah (Intergovermental Organizations/IGOs) dan Organisasi Non-pemerintahInternasional (International Non-govermental Organizations/INGOs
  1. Adanya Aliran Informasi yang cepat dan luas, hal ini dipengaruhi oleh semakin pesatnya kemajuan dibidang teknologi
  2. Berkembang pesatnya perusahaan-perusahaan internasional / transnasioal (Transnasional Corporation – TNCs) yaitu perusahaan yang memproduksi barang atau jasa di lebih dari satu negara

Faktor Pendukung Globalisasi yaitu :

    1. Berkembang pesatnya teknologi komunikasi
    2. Adanya integrasi ekonomi dunia

B. ARTI PENTING GLOBALISASI BAGI INDONESIA

Globalisasi adalah sebuah realita, artinya globalisasi tidak bisa dihindari, dan setiap bangsa atau negara mau tidak mau akan masuk ke dunia yang global yang disebut globalisasi. Salah satu cara negara mempersiapkan diri untuk menghadapi globalisasi adalah dengan membangun sistem pendidikan yang baik yang bertujuan untuk menciptakan SDM-SDM yang berprestasi, tekun, jujur, ulet dan mau belajar terus-menerus demi kemajuan diri, keluarga, masyarakat, serta bangsa dan negaranya.

Hukum globalisasi bagi bangsa indonesia yaitu (1) apappun yang terjadi di indonesia bisa menimbulkan reaksi di dunia internasional, (2) apapun yang terjadi di dunia internasional bisa memmengaruhi indonesia.

C. POLITIK LUAR NEGERI DALAM HUBUNGAN INTERNASIONAL DI ERA GLOBALISASI

Sejak bangsa indonesia menyatakan kemerdekaannya, bangsa indonesia mulai menjalin hubungan kerjasama dengan bangsa/negara lain. Dalam menjalin hubungan kerjasama terseut bangsa indonesia menggunakan polotik luar negeri "BEBAS AKTIF".

Tujuan-tujuan politik luar negeri indonesia yaitu :

1. Membentuk negara indonesia yang demokratis, bersatu dan berdaulat dari Sabang sampai Merauke

2. Membentuk masyarakat indonesia yang sejahtera, adil dan makmur lahir dan batin dalam wadah NKRI

3. Membentuk persahabatan dan kerjasama dengan negara-negara di dunia terutama dengan negara-negara Asia dan Afrika dalam membentuk tatanan dunia baru yang bebas dari imprialisme dan kolonialisme

Prinsip-prinsip pokok yang menjadi dasar politik luar negeri indonesia yaitu :

a. Negara indonesia menjalankan politik damai

b. Negara indonesia bersahabat dengan segala bangsa atas dasar saling menghargai dan tidak saling mencampuri urusan negeri masing-masing negara.

c. Negara indonesia memperkuat sendi-sendi hukum internasional dan organisasi internasional untuk menjamin perdamaian dunia yang abadi

d. Negara indonesia berusaha mempermudah jalannyapertukran pembayaran internasional

e. Negara indonesia membantu pelaksanaan keadilan sosial internasional dengan berpedoman pada pigam PBB

f. Negara indonesia dalam lingkunga PBB berusaha menyokong perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa yang masih terjajah. Sebab tanpa kemerdekaan, persaudaraan dan perdamaian internasional tidak akan terwujud

Politik Bebas Aktif bangsa indonesia bertujuan mewujudkan perdamaian dunia yang abadi. Politik Bebas Aktif artinya ;

Ø Bebas artinya indonesia bebas menentukan sikap dan pandngannya terhadap masalah-masalah internasional. Selain itu, bebas juga berarti bangsa indonesia tidak memihak kepada salah satu kekuatan dunia (blok Barat (liberalis) atau blok Timur (komunis))

Ø Aktif artinya indonesia aktif memperjuangankan perdamaian dan ketertiban dunia. Selain itu, indonesia juga aktif memperjuangkan terwujudnya keadilan, kebebasan dan kemerdekaan bagi bangsa-bangsa di seluruh dunia.

Contoh peranan indonesia dalam dunia internasional dengan politik bebas aktifnya :

1. Indonesia menyelenggarakan Konfrensi Asia Afrika (KAA), tanggal 24 April 1955 di Bandung dan tanggal 22-23 April 2005 di Jakarta

2. Indonesia memprakarsai berdirinya Gerakan Non-Blok (GNB)tahun 1961. gerakan ini bertujuan untuk meredakan ketegangan perang dingin antar Blok Barat dengan Blok Timur guna mewujudkan perdamaian dunia.

3. Indonesia memprakarsai berdirinya perhimpunan negara-negara di kawasan Asia Tenggara (ASEAN)

4. Indonesai aktif membantu menyelesaikan konflik di Bosnia, Filipina, Kampuchea dan negara-negara lain yang mengalami konflik dan perang saudara

Hubungan Internasional di Era Globalisasi

Menurut Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri RI (Renstra), Hubungan Internsional adalah hubungan antar bangsa dalam segala aspeknya yang dilakukan oleh suatu negara untuk mencapai kepentingan nasional negara tersebut. Konsep hubungan internasional berkaitan erat dengan subjek-subjek seperti ; organisasi internasional, diplomasi, hukum internasional, dan politik internasional.

Asas-asas Hubungan Internasional

1. Asas Teritorial, yaitu asas yang di dasarkan pada kekuasaan negara atas wilayahnya

2. Asas Kebangsaan, yaitu asas yang di dasarkan pada kekuasaan negara untuk warga negaranya

3. Asas Kepentingan Umum, yaitu asas yang di dasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat.

Faktor yang menentukan dalam proses hubungan internasional, baik secara bilateral mapun multilateral yaitu kekuatan nasional, jumlah penduduk, sumber daya (alam dan manusia) serta letak geografis. Hubungngan internasional diperlukan oleh setiap negara karena :

  1. Faktor Internal, yaitu adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya baik melalui kudeta atau intervensi dari negara lain
  2. Faktor eksternal, yaitu ketentuan hukum alam yaitu suatu negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dan kerjasama dengan negara lain


Tugas !
  1. Carilah materi yang berkaitan pengaruh globalisas terhadap negara indonesia di internet
  2. Berikanlah pendapat kalian tentang pengaruh globalisasi terhadap negara indonesia, kirim ke email Pak guru (ken75do@gmail.co.id)

Bela Negara

BAB I

PEMBELAAN TERHADAP NEGARA

A. HAKIKAT NEGARA

Menurut Max Weber, Negara adalah Suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam menggunakan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah. Sedangkan Karl Marx mengatakan Negara adalah suatu kekuasaan bagi manusia (penguasa) untuk menindas manusia lain.

Prof. Mr. Soenarko, Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai suatu kedaulatan, sedangkan Prof. Miriam Budiardjo memberikan pengertian Negara adalah organisasi dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongankekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu.

Jadi Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya mempunyai kedaulatan (keluar dan ke dalam).

  1. Sifat-Sifat Negara

a. Memaksa yaitu negara mempunyai kekuasaan untuk memaksa agar peraturan di taati

b. Monopoli yaitu negara menetapkan tujuan bersama dari masyarakat

c.Menyeluruh/mencakup semua (all embresing) yaitu peraturan perundang-undangan yang dibuat negara berlaku untuk semua warga negara tanpa kecuali.


  1. Unsur-Unsur negara

a. Wilayah, terdiri dari ; darat laut dan udara

b. Rakyat yaitu sekelompok manusia yang menjadi penghuni negara dan taat pada peraturan yang berlaku di negara tersebut.

c. Pemerintah yang berdaulat. Kedaulatan kedalam yaitu kekuasaan untuk mengatur rumah tangganegaranya tanpa campur tangan dari negara lain. Kedaulatan ke luar yaitu kekuasaan untuk mengadakan hubungan atau kerjasama dengan negara lain

d. Pengakuan dari negara lain (Unsur deklaratif). Baik secara de facto (kenyataan) maupun secara de jure (secara hukum)

B. ASAL MULA TERJADINYA NEGARA

1. Berdasarkan kenyataan, negara terjadi karena sebab-sebab :

a. Pendudukan yaitu suatu wilayah yang didudukioleh sekelompok manusia

b. Pelepasan, yaitu suatu daerah yang semual menjadi wilayah daerah tertentu kemudaia melepaskan diri

c. Peleburan, yaitu bebrapa negara meleburkan diri menjadi satu

d. Pemecahan, yaitu lenyapnya suatu negara dan munculnya negara baru

2. Berdasarkan teori, negara terjadi karena :

a. Teori Ketuhanan, yaitu negara ada karena adanya kehendak Tuhan

b. Teori Perjanjian masyarakat, yaitu negara ada karena adanya perjanjian individu-individu (contrac social)

c. Teori Kekuasaan, yaitu negara terbentuk karena adanya kekuasaan / kekuatan

d. Teori Hukum Alam, yaitu negara ada karena adanya keinginan untuk memenuhi kebutuhan manusia yang bermacam-macam.

C. TUJUAN DAN FUNGSI NEGARA

Pada umumnya tujuan negara adalah untuk menciptakan kesejahteraan dan kebahagiaan bagi rakyatnya. Menurut Charles E. Merriam, tujuan negara dalah :

a. Menciptakan keamanan ekstern

b. Memelihara ketertiban intern

c. Mewujudkan keadilan

d. Mewujudkan kesejahteraan yang meliputi ; keamanan, ketertiban, keadilan dan kebebasan

e. Memberikan kebebasan kepada individu

Fungsi negara


1. Melaksanakan penertiban

2. Mengusahakan kesejahrteraan dan kemakmuran rakyatnya

3. Pertahanan

4. Menegakkan keadilan

D. BENTUK NEGARA DAN BENTUK PEMERINTAHAN

1. Bentuk negara

a. Negara Kesatuan

b. Negara Serikat

c. Perserikatan Negara (Konfederasi)

d. Uni, dibagi menjadi 2 yaitu Uni Riil dan Uni Personil

e. Dominion

f. Koloni

g. Protektorat

h. Mandat

i. Trusty

2. Bentuk Negara

a. Berdasarkan jumlah orang yang memegang kekuasaan

Ø Monarkhi yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang satu orang

Ø Oligarkhi yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang banyak orang

Ø Demokrasi yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang semua orang

b. Berdasarkan cara penunjukan kepala negara

Ø Kerajaan yaitu kepala negara (Raja) memperoleh kedudukannya berdasarkan hak waris turun temurun

Ø Republik yaitu kepala negara memperoleh kedudukannya melalui pemilu

E. HAKIKAT WARGA NEGARA

Penduduk dan Warga Negara

Ø Penduduk yaitu mereka yang tinggal di wilayah suatu negara. Warga negara yaitu mereka yang tinggal dalam wilayah suatu negara dan diakui secara hukum.

Ø Jika orang asing ingin menjadi warga suatu negara maka harus melalui proses Naturalisasi, yaitu pewarganegaraan yang diperoleh warga negara asing setelah memenuhi sayarat dalam undang-undang.

Ø Asas Kewarganegaraan, yaitu penentuan kewarganegaraan seseorang yaitu melalui :

v Asas ius Sanguinis (keturunan)

v Asas ius Soli (tempat kelahiran)

Ø Stetsel Kewarganegaraan yaitu :

v Stelsel aktif, yaitu secara aktif melakukan tindakan-tindakan hukum untuk memperoleh kewarganegaraan

v Stelsel Pasif, yaitu seseorang langsung menjadi warga negara suatu negara tanpa melakukan tindakan hukum tertentu.

Ø Sehubungan dengan stelsel ini muncul hak yaitu Hak Opsi yaitu, hak untuk memilih kewarganegaraan (stelsel aktif), dan Hak Repodiasi yaitu, hak untuk menolak kewarganegaraan (stelsel pasif)

Ø Warga Negara Indonesia, diatur dalam pasal 26 ayat (1) UUD 1945, UU No. 12 Tahun 2006, yang menjadi warga negara indonesia yaitu :

a. Orang bangsa indonesia asli

b. Orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang

F. HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA

1. Hak dan Kewajiban dalam bidang Politik

Ø Diatur dalam pasal 27 ayat (1) dan pasal 28 yaitu tentang Hak yang sama dalam Hukum dan Hak yang sama Dalm Pemerintahan

2. Hak dan Kewajiban dalam bidang Ekonomi

Ø Diatur dalam pasal 33 ayat (1, 2, 3 dan 4)

3. Hak dan Kewajiban dalam bidang Sosial Budaya

Ø Diatur dalam pasal 31 dan pasal 32 ayat (1 dan 2) dan juga diatur dalam UU No.20 tahun2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

4. Hak dan Kewajiban dalam bidang Pertahanan Keamanan

Ø Diatur dalam pasal 27 ayat (2) dan pasal 30 ayat (1 dan 2)

5. Hak dan Kewajiban dalam Upaya Bela Negara

Ø Diatur dalam pasal 27 ayat (3) dan UU No. 3 Tahun 2002 tentang "Pertahanan Negara", sistem pertahanan negara indonesia adalah SISHANKAMRATA, dimana TNI dan POLRi sebagai komponen utama dan rakyat sebagai komponen pendukung.

Setelah dilakukannya amandemen (perubahan terhadap UUD) sebanyak 4 kali (1999-2002) maka aturan tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia dituangkan di dalam pasal 28A samapai dengan 28J

G. INSTRUMEN HUKUM PEMBELAAN NEGARA

1. UUD 1945, pasal 27 ayat (3) dan pasal 30 ayat (1 dan 2)

2. UU RI No. 3 tahun 2002 tentang Pertahan Negara

Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara diselenggarakan melalui empat hal yaitu:

Ø Pendidikan kewarganegaraan

Ø Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib

Ø Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela dan secara wajib

Ø Pengabdian sesuai dengan profesi


Tugas !
Bacalah materi diatas kemudian jawablah pertanyaan di bawah ini ?
  1. Jelaskan perbedaan negara dengan bangsa
  2. Berikanlah 5 contoh sikap bela negara ?
  3. Carilah materi cerita bela negara di internet, kemudia download dan dikumpulkan ?